Hukum menyebarkan gambar aurat
Ustadz mohon izin bertanya. Kalau pekerjaan kita sebagai videografer membuat konten video yang melibatkan wanita nonmuslim yang pasti tidak berhijab, dan mempostingnya di social media apakah kita mendapatkan dosa jariyah, karena memperlihatkan aurat perempuan yaitu rambut.
Jazaakallahu khayran atas jawabannya ustadz.
(Dhea)
Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, wash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du,
Menyebarkan gambar wanita yang tidak berjilbab atau terbuka auratnya, hukumnya tidak diperbolehkan. Walaupun wanita tersebut nonmuslim. Jika itu dilakukan, akan menjadi dosa jariyah bagi yang menyebarkannya selama gambar tersebut terus dilihat orang para laki-laki.
Bukan berarti karena wanita yang ada pada gambar tersebut nonmuslim, dan biasanya wanita nonmuslim tidak berjilbab, lalu halal untuk menyebarkannya. Ini bisa dijelaskan dalam beberapa poin:
Pertama, karena hal itu memotivasi para wanita untuk tidak berjilbab dan membuka aurat. Padahal Allah ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah dahulu.” (QS. al-Ahzab: 33)
KERENN
BalasHapus